Perlu Masukan Masyarakat agar Pemilu Berkualitas
jpnn.com - JPNN.com - Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 memasuki tahap ketiga, 16 Januari mendatang. Para calon akan mengikuti tes kesehatan lanjutan, diskusi kelompok, dan kemudian tes wawancara.
"Selain beberapa tes, panitia seleksi juga membuka ruang masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu hingga 25 Januari 2017," ucap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (3/1).
Masykurudin berharap, dengan kesempatan yang diberikan, masyarakat dapat berpartisipasi memberi masukan. Sehingga dari 36 orang calon anggota KPU dan 22 orang anggota Bawaslu, dapat terseleksi calon yang benar-benar berintegritas nantinya.
"Seleksi tahap tiga ini adalah penyaringan terakhir dari panitia sebelum menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon anggota Bawaslu ke presiden," ucap Masykurudin.
Jumlah 14 nama untuk calon anggota KPU kata Masykurudin dan sepuluh nama untuk calon anggota Bawaslu, sesuai ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur, bahwa presiden yang dibantu oleh tim seleksi menyerahkan dua kali lipat dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR. Kemudian DPR akan memilih tujuh nama untuk KPU, dan lima nama untuk anggota Bawaslu, yang kemudian dilantik oleh presiden.
"Karena itu kami berharap masyarakat ikut ambil bagian demi hadirnya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Karena tantangan penyelenggara pemilu 2019 tidak mudah," ucap Masykurudin.
JPNN.com - Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 memasuki tahap ketiga, 16 Januari mendatang. Para calon akan mengikuti tes kesehatan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba