Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani

Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani
Transaksi serap gabah antara petani, TNI, perwakilan Bulog dan BRI di Jawa Tengah. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelibatan TNI dalam operasi serap gabah petani (sergap) perlu dievaluasi. Hal ini untuk menunjang kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.

Pengamat Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) perlu memperhatikan beberapa kasus yang terjadi di daerah. Seperti di Maros, Sulawesi Selatan, TNI mengadang gabah petani 140 ton dan melarang untuk dijual keluar daerah.

“Sebenarnya tujuan besar pembangunan pertanian itu kan menyejahterakan petani. Kalau terjadi hal seperti ini justru membikin petani cemas, harga tertekan,” kata Dwi saat dihubungi JPNN.com, Minggu (17/3).

Dwi menerangkan, kejadian pelarangan petani menjual gabah keluar daerah terjadi di sejumlah wilayah. Dwi yang mengaku telah berkeliling 19 kabupaten di Jawa dan Bali mendengarkan petani mengeluhkan hal yang sama.

"Dan program sergab ini kan programnya Kementan, yang bekerja sama dengan TNI. Seharusnya sudah lah, kementerian-kementerian itu bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," kata Dwi.

Kementan, kata dia, seharusnya bekerja dalam meningkatkan produksi pangan dan menyejahterakan petani. Tugas penyerapan gabah itu harusnya dilakukan oleh Bulog. Sedangkan distribusi dan peluang usahanya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Sistem perdagangan gabah kacau di wilayah. Kalau ada pedagang dari luar daerah membeli ke sana dengan harga yang lebih tinggi menguntungkan petaninya," kata dia

Seperti yang diberitakan, Kodim 1422 Maros mencegah gabah 140 ton petani dijual ke Kabupaten Sidrap. Gabah yang dibawa paksa ke gudang Bulog setempat itu membuat petani Maros berang.

Pelibatan TNI dalam operasi serap gabah petani (sergap) perlu dievaluasi. Hal ini untuk menunjang kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News