Perlu Pasal Karet Untuk Atur Jenis-jenis Narkotika
Minggu, 08 Oktober 2017 – 15:15 WIB
Menurut Henry Yosodiningrat, pasal karet dibutuhkan mengingat banyaknya turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran RUU Narkotika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan