Perlu Pasal Karet Untuk Atur Jenis-jenis Narkotika
Minggu, 08 Oktober 2017 – 15:15 WIB

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI Henry Yosodiningrat (kanan) di Gedung Aula Mapolda Kepri, Rabu (04/10). Foto: Humas DPR for JPNN.com
Menurut Henry Yosodiningrat, pasal karet dibutuhkan mengingat banyaknya turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran RUU Narkotika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan