Perlu Pembuktian Lebih Lengkap untuk Putuskan Perkara Sambo

Perlu Pembuktian Lebih Lengkap untuk Putuskan Perkara Sambo
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) masih bergulir hingga kini.

Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian yang lebih lengkap terhadap Ferdy Sambo dan mencermati fakta persidangannya.

“Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap,” ujar Gayus.

Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih.

“Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama pengadilan,” ucap Gayus.

Gayus menjelaskan, perspektif harus dibangun adalah bahwa putusan majelis hakim berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyampaikan pandangannya soal sidang Ferdy Sambo

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News