Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
Sabtu, 19 Maret 2022 – 13:44 WIB
Dia menegaskan Indonesia harus menjaga amanat dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1.
"Jelas penundaan pemilu melecehkan konstitusi kita," tegas Kahfi.(mcr9/jpnn)
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Titi Perludem: Kenaikan Suara PSI Bisa Dijelaskan
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh
- Yang Terhormat Presiden Jokowi, Tolong Simak Kritik Keras Perludem