Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi

Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
Wacana penundaan Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Dia menegaskan Indonesia harus menjaga amanat dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1.

"Jelas penundaan pemilu melecehkan konstitusi kita," tegas Kahfi.(mcr9/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Big Dusta

Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News