Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi

Perludem Sebut Penundaan Pemilu Sebagai Upaya Melecehkan Konstitusi
Wacana penundaan Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menilai wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.

Menurut dia, wacana penundaan pemilu tidak relevan jika dikaitkan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, bukan hanya pemilu yang menjadi faktor utama fluktuasi ekonomi nasional, tetapi juga kebijakan pemerintah, ekspor dan impor, serta faktor lainnya.

"Ketika ingin melaksanakan penundaan pemilihan, itu sangat jelas bertentangan dengan konstitusi pada Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Kahfi, Sabtu (19/3).

Aturan tersebut menjelaskan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Konstitusi juga mengatur pemilu untuk diadakan secara periodik, yaitu lima tahun sekali.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang diimplementasikan melalui pemilu.

"Itulah salah satu cara kita berkomitmen terhadap demokrasi," kata Kahfi.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut wacana penundaan pemilu sebagai upaya melecehkan konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News