Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh

Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seusai menghadiri penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo soal tidak ada larangan seorang kepala negara memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai dari pernyataan tersebut Jokowi hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.

Padahal, kata Khoirunnisa, pasal-pasal itu mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.

Kemudian, pada pasal 282, undang-undang yang sama melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Dia juga menjelaskan Pasal 283, UU Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga ASN untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.

"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," terang Khoirunnisa, Rabu (21/1).

Oleh karena itu, pernyataan Jokowi dinilai dangkal dan berpotensi menjadi pembenaran bagi presiden, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

"Apalagi, Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab, anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," kata Khoirunnisa Nur Agustyati.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo soal tidak ada larangan seorang kepala negara berkampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News