Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh

Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seusai menghadiri penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

Perludem menegaskan netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Dia juga menyebutkan jika tindakan presiden, apapun itu bentuknya dilakukan tidak dalam keadaan cuti, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu jelas adalah pelanggaran pemilu.

"Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," ungkapnya.

 Perludem pun mendesak Jokowi untuk menarik pernyataan terkait kampanye tersebut.

"Pernyataan itu berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa.

Pernyataan Jokowi itu juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

"Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," pungkas Khoirunnisa.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo soal tidak ada larangan seorang kepala negara berkampanye


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News