Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
"Mereka [BPOM] tuh harusnya lebih aware [memperhatikan] lagi untuk laporan masyarakat…Selama ini kita lapor tapi untuk satu kasus aja itu agak panjang nih," tambahnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, membantah pernyataan tersebut.
Kepada ABC dia menjelaskan BPOM bertindak dalam kurun waktu 24 jam ketika menerima laporan yang akurat dan terperinci tentang produk berbahaya.
Berdasarkan undang-undang tentang kesehatan, produsen dan distributor produk kecantikan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menambahkan BPOM baru-baru ini menemukan empat kasus terkait produk kecantikan terlarang, dua di antaranya berujung pada penarikan dan pemusnahan produk.
Dua lainnya masih diselidiki.
Katanya, dalam periode 2023-2024, pihak berwenang sudah memblokir 12.293 tautan penjualan produk kosmetik terlarang.
Menurutnya, mengawasi industri kecantikan di Indonesia sulit karena pasarnya yang besar, staf terbatas, dan banyak praktik bisnis curang yang melanggar hukum.
Selama dua tahun lamanya, Nur Lenny Astia memakai krim pencerah kulit yang meninggalkan bekas luka permanen di wajahnya
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong