Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!

Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Banyak Laporan 

Indikasi adanya mafia peradilan di MA juga diamini Mantan Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Dia mengatakan selama lima tahun menjadi komisioner di KY, banyak laporan terkait indikasi rasuah di MA. Baik yang berkaitan dengan hakim maupun sekretariat. ’’Laporan itu kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke MA, tapi buktinya masih ada yang terungkap,’’ ujar Imam.

Tak hanya laporan di KY, Ombudsman RI juga banyak menerima laporan terkait ketidakberesan di MA. Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, laporan terbanyak yang berkaitan dengan MA ialah penundaan berlarut terkait kasasi dan peninjauan kembali.

Sebagaimana diketahui, Sabtu dini hari (13/2) KPK berhasil mengungkap permainan salinan putusan kasasi di MA melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi itu KPK menangkap Andri, Ichsan dan Awang dengan barang bukti uang Rp 400 juta. Penyelidik KPK juga ikut mengamankan uang satu koper di rumah Andri di Kawasan Gading Serpong.

Uang diberikan Ichsan lewat Awang dengan maksud agar Andri menunda penerbitan salinan kasasi perkaranya hingga tiga bulan. Ichsan yang merupakan bos PT Citra Gading Asritama selama ini menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Mataram, NTB. Kasus itu sudah inkracht namun tak kunjung dieksekusi karena salinan putusan kasasi belum turun. (gun/kim)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadikan kasus suap yang melibatkan Andri Tristianto Sutrisna pintu masuk untuk membersihkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News