Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!

Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadikan kasus suap yang melibatkan Andri Tristianto Sutrisna pintu masuk untuk membersihkan para ’’penyamun keadilan’’ di Mahkamah Agung (MA). 

Sebab, selama ini banyak laporan indikasi rasuah di MA tapi tak kunjung ditindaklanjuti. Kasus Andri pun mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.

Indikasi keterlibatan pihak lain itu tampak dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan Kasubdit Kasasi Perdata yang disandang Andri. Dengan jabatan itu harusnya yang diurusi Andri hanya perkara perdata. Sementara, kasus pengusaha Ichsan Suaidi merupakan kasus korupsi yang masuk ranah pidana.

Di MA, urusan kasasi di ranah pidana maupun perdata sama-sama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Dirjen Badilum membawahi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata. Di sinilah muncul dugaan keterlibatan pejabat di Dit Pranata dan Tata Laksana Pidana. 

Andri sendiri memiliki tugas salah satunya mengkoordinir panitera hakim-hakim yang menangani satu perkara. Dia mengkoordinir penyerahan putusan dari masing-masing hakim. Putusan dikumpulkan, lalu diminutasi dan diketik ulang. Setelah itu putusan diserahkan kembali ke para hakim untuk dibaca ulang. 

Di sinilah Andri punya peluang main-main. Dia bisa mempercepat salinan putusan yang harusnya sesuai urutan (first in first out). Atau dia juga bisa menunda penerbitan putusan yang dipesan pihak tertentu. Intinya tergantung ’’order’’ yang masuk.

’’Mustahil dia yang ada di perdata bisa mencampuri urusan pidana kalau tidak ada kerjasama,’’ ujar sumber Jawa Pos. 

Sampai saat ini, Andri sendiri masih pasang badan. Setelah menjalani pemeriksaan Minggu dini hari (14/2), Andri menyebut tak ada keterlibatan pihak lain. ’’Tidak ada, tidak ada,’’ ucapnya saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadikan kasus suap yang melibatkan Andri Tristianto Sutrisna pintu masuk untuk membersihkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News