Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
Selasa, 19 Maret 2024 – 17:40 WIB
“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.(chi/jpnn)
Kemendag memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik medsos.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta