Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM

Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
Usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang makin sukses dan tangguh di era digital. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.(chi/jpnn)

Kemendag memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik medsos.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News