Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Jumat, 19 November 2021 – 22:59 WIB
Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Selain itu, akan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur dan dekan dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ilumni FH Unpar mendukung Permendikbud Ristek ini karena berorientasi melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Kemendikbudristek Siapkan Permendikbud Penerapan Kurikulum Merdeka Secara Nasional, Ada Masa Transisi
- Perankan Korban Kekerasan Seksual, Yasmin Napper Berharap Begini
- Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi
- Korban Guru Spiritual Cabul Tidak Takut, Sudah Sebegini yang Melapor, Salut!
- Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK