Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Korban dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, akan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur dan dekan dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ilumni FH Unpar mendukung Permendikbud Ristek ini karena berorientasi melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News