Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK

Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menjadi Prioritas LPSK
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan tersangka Moch Subchi Azal Tsani di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.  

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan. 

"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7). 

Dia mengatakan LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021.

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. 

Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.

Pemulihan korban kekerasan seksual tersangka MSAT alias Mas Bechi di Jombang akan menjadi prioritas utama LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News