Permendikbudristek Terbaru soal Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Ada Perubahan Dratis

Permendikbudristek Terbaru soal Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Ada Perubahan Dratis
Ketua LTMPT Mochamad Ashari mengimbau peserta saat melihat pengumuman SBMPTN 2022, wajib mengeklik pernyataan siap mundur. Foto dokumentasi LTMPT

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dengan terbitnya Permendikbudristek tertanggal 1 September 2022, maka Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).

"Mulai 1 September 2022, LTMPT tidak lagi menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN," kata Ketua LTMPT Mochamad Ashari dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Minggu, 11 September.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan kementerian bekerja sama dengan PTN.

Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian. 

Sehubungan dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang diberi tugas untuk melakukan persiapan, penyusunan bahan pelaksanaan seleksi 2023. 

"Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," terang Ashari.

Lebih lanjut dikatakan sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, ada tiga jalur seleksi masuk PTN tahun 2023, yaitu:

Penerimaan mahasiswa baru di PTN mengalami perubahan drastis setelah terbitnya Permendikbudristek terbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News