Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
Sementara untuk aturan pengutan, Dodi mengatakan sesai dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar dan menegah harus tanpa biaya. "Sehingga, segala macam praktik pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekolah," ujarnya.
UU Sisdiknas tersebut mengatur, jika setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya, dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.
Dodi menjelaskan, sebagai antisipasi adanya praktek pengumpulan dana dari wali murid saat pendaftaran sekolah, Kemendiknas juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah. "Surat edaran itu sedang kami buat. Siap kami kirim saat pendaftaran siswa baru sudah mulai," tandasnya. Larangan pengumpulan tersebut, termasuk juga seperti upaya sekolah mengkoordinir pembelian seragam.
Menurut Dodi, upaya sekolah mengkoordinir pembelian pakaian secara missal masih ditoleransi jika kondisi setempat memang mendesak. Misalnya, akses masyarakat untuk memperoleh seragam cukup sulit. "Intinya, jika memang dikoordinir penerapannya harus transparan. Referensi harga kain harus sesuai yang dipasaran," pungkas Dodi. (wan)
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional