Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek

Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru

Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Sementara untuk aturan pengutan, Dodi mengatakan sesai dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar dan menegah harus tanpa biaya. "Sehingga, segala macam praktik pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekolah," ujarnya.

UU Sisdiknas tersebut mengatur, jika setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya, dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Dodi menjelaskan, sebagai antisipasi adanya praktek pengumpulan dana dari wali murid saat pendaftaran sekolah, Kemendiknas juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah. "Surat edaran itu sedang kami buat. Siap kami kirim saat pendaftaran siswa baru sudah mulai," tandasnya. Larangan pengumpulan tersebut, termasuk juga seperti upaya sekolah mengkoordinir pembelian seragam.

Menurut Dodi, upaya sekolah mengkoordinir pembelian pakaian secara missal masih ditoleransi jika kondisi setempat memang mendesak. Misalnya, akses masyarakat untuk memperoleh seragam cukup sulit. "Intinya, jika memang dikoordinir penerapannya harus transparan. Referensi harga kain harus sesuai yang dipasaran," pungkas Dodi. (wan)

JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News