Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa

Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Masyarakat sebagai konsumen tidak dijadikan komoditas. Pengusaha angkutan tidak bisa semena-mena menetapkan tarif,” katanya.

Ateng menjelaskan bahwa pihaknya mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menyikapi hal tersebut.

Pihaknya telah memberikan surat resmi kepada Kemenhub yang pokok isinya adalah siap untuk dimintai pertimbangan.

Dia mendesak pemerintah bertindak agar tidak ada benturan dibawah. Ateng khawatir jika semakin lama dibiarkan maka akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

Akibat keputusan MA itu, Ateng menjelaskan bahwa sudah terjadi keresahaan dibeberapa daerah.

”Kami menghimbau teman-teman anggota di daerah agar terus koordinasi,” tuturnya. Ateng melarang adanya tindakan anarkis dalam menyikapi keputusan MA tersebut.

Pengamat transportasi Darmaningtyas menyarankan agar mereka segera merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum. ”Itu direvisi secepatnya dan angkutan online di atur di dalamnya,” ungkap dia.

Menurut Darmaningtyas putusan MA yang dibacakan dua bulan lalu tidak tepat. ”Hakimnya itu ngawur,” imbuhnya.

Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News