Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi

Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Dihubungi terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga tidak memberi banyak tanggapan tentang putusan tersebut.

"Mohon maaf kami belum bisa comment. Masih kami pelajari," jawab Ridzki singkat. (lyn/syn/agf)


Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News