Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 09:18 WIB
Dihubungi terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga tidak memberi banyak tanggapan tentang putusan tersebut.
"Mohon maaf kami belum bisa comment. Masih kami pelajari," jawab Ridzki singkat. (lyn/syn/agf)
Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang