Permenkes Soal Pembatasan Sosial Dinilai Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Permenkes Soal Pembatasan Sosial Dinilai Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay

"Dalam peraturan pemerintah No. 21/2020 maupun di dalam permenkes No. 9/2020 ini juga tidak ditemukan sanksi bagi yang melanggar. Itu artinya, penetapan PSBB dengan serentetan birokrasi boleh saja tidak ditaati. Dan ketidaktaatan itu sebenarnya sudah terjadi dan dapat dilihat di tengah masyarakat," tuturnya.

Daulay khawatir, peraturan pemerintah dan permenkes PSBB hanya akan menjadi dokumen kearifan. Dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi, tetapi tidak terimplementasi di bumi. (gir/jpnn)

Kesimpulannya, permenkes tersebut tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan virus Corona (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News