PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun.
Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia.
"Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki," tegas Menteri Anas.
Dalam regulasi terbaru itu juga diatur mengenai pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir.
Dalam hasil evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
Predikat kinerja yang diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada JF yang akan diduduki.
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan