PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.
Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.
Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu:
a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan