PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
PermenPAN-RB 1/2023 menyebutkan pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan unit organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus PNS;
2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.
- THR PNS Cair H-5 Lebaran, Honorer di Lombok Tengah Masih Belum Jelas
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023
- Kominfo & Kemendikbudristek Berkolaborasi Memperkuat Kecakapan Digital ASN
- THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen
- Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?
- Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Peluang Besar Bagi Lulusan SMA Sederajat