PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

PerMenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini  mengatur tentang perubahan atas  PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut.

Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama.

Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News