PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

Menjawab ini Paryono membenarkan bila dalam rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2 memang ada perhitungan masa kerja.

"Kalau CPNS begitu bila direkrut dari honorer atau BUMN. Namun tidak semua BUMN diperhitungkan masa kerjanya saat masuk CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News