PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Selasa, 10 November 2020 – 07:31 WIB

Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN
Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a.
Pendidikan S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, ketika PPPK resmi diangkat, maka masa kerjanya dihitung nol tahun.
Namun, golongan gajinya disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pendidikan.
"Iya memang nol tahun saat PPPK mulai bekerja dan dikontrak seperti isi PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 itu," kata Paryono kepada JPNN.com, Selasa (10/11).
Ketentuan ini cukup aneh dirasakan honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2.
Masa kerja honorer K2 tetap diperhitungkan walaupun ada pemotongan sekitar dua tahun.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah