PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.

Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.

Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.

Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS.

Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.

Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS.

Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.

Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News