PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Selasa, 10 November 2020 – 07:31 WIB

Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN
Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.
Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.
Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.
Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS.
Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS.
Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.
Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan