PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Selasa, 10 November 2020 – 07:31 WIB
Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.
Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.
Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.
Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS.
Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS.
Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.
Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah