PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa honorer K2 yang boleh ikut mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya yang pernah ikut tes CPNS 2013.

Dalam Ketentuam Umum poin ke-14 PermenPAN RB dimaksud dinyatakan, “Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.”

Meski demikian, tidak semua eks Honorer K2 bisa ikut mendaftar, karena masih ada “pembatasan” yang tercantum di pasal 3 PermenPAN RB tersebut.

BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Pasal 3: TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Honorer K2 unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

Bahkan, dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK.

Diatur di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, tidak semua honorer K2 yang pernah ikut tes CPNS 2013 bisa mendaftar sebagai PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News