PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa honorer K2 yang boleh ikut mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya yang pernah ikut tes CPNS 2013.
Dalam Ketentuam Umum poin ke-14 PermenPAN RB dimaksud dinyatakan, “Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.”
Meski demikian, tidak semua eks Honorer K2 bisa ikut mendaftar, karena masih ada “pembatasan” yang tercantum di pasal 3 PermenPAN RB tersebut.
BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini
Pasal 3: TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Honorer K2 unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com
Bahkan, dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK.
Diatur di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, tidak semua honorer K2 yang pernah ikut tes CPNS 2013 bisa mendaftar sebagai PPPK.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo