PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Untuk penentuan kelulusan juga menggunakan passing grade. (esy/sam/jpnn)


Diatur di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, tidak semua honorer K2 yang pernah ikut tes CPNS 2013 bisa mendaftar sebagai PPPK.


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News