PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK
Kamis, 14 Februari 2019 – 00:05 WIB
Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.
"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).
BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade
Untuk penentuan kelulusan juga menggunakan passing grade. (esy/sam/jpnn)
Diatur di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, tidak semua honorer K2 yang pernah ikut tes CPNS 2013 bisa mendaftar sebagai PPPK.
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting