PermenPANRB 1 Tahun 2023: Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah, 3 Hal Ini
Sabtu, 28 Januari 2023 – 08:42 WIB
Dia menyebutkan 77 persen ASN di Indonesia saat ini berada di Pemda.
Wempi mengatakan, terbitnya PermenPANRB tersebut menjadi momentum reformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai aktor utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Pengembangan kompetensi bagi SDM kita adalah sebuah investasi. Pemda tidak perlu ragu untuk melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi, terutama bagi para pejabat fungsional di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (sam/jpnn)
Adanya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 diharapkan dapat mengubah mindset pejabat fungsional. Simak 3 hal ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua