Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo

Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendoakan Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan itu mewakili kliennya.

"Harapan keluarga Yosua yang pantas untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu mati," kata Johanes saat dihubungi JPNN.com, Jumat (10/2).

Menurut Johanes, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Johanes menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri dan pemerintah.

"Telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam keluarga," ucap Johanes.

Johanes mengatakan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.

Harapan Vonis untuk Putri Candrawathi

Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News