Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo

Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

Johanes menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Putri tak adil dan melukai rasa keadilan bagi keluarga mendiang Yosua dan masyarakat.

"Mengingat peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencanakan perampasan nyawa Yosua," kata Johanes.

Johanes berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Keluarga almarhun Yosua mengharapkan vonis yang maksimal lebih dari 8 tahun. Harapannya 20 tahun," pungkas Johanes.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal segera menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). (cr3/jpnn)


Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News