Permintaan Layanan Haji Mujamalah 2020 Ditolak

Permintaan Layanan Haji Mujamalah 2020 Ditolak
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M ditolak Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah. Permintaan tersebut menjadi bagian dari menu tampilan e-Hajj tahun ini.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada yang berbeda pada menu e-Hajj 2020.

Dalam tampilan e-Hajj untuk penyelenggaraan haji 1441H, terdapat kolom pertanyaan atau pilihan di mana TUH sebagai main user diminta memberikan pilihan terkait komitmen melayani haji Mujamalah.

“Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020,” jelas Endang dalam pernyataan resminya, Selasa (9/6).

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.

KMA ini diumumkan Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Keputusan pembatalan keberangkatan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah. Baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” terang Endang.

Ditambahkannya, proses yang dilakukan TUH itu bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup.

Permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M ditolak Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News