Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung

Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. Foto: ANTARA/Nur Imansyah

jpnn.com, MATARAM - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA tersangka pencabulan anak kandung sendiri.

"Sesuai perintah DPP PAN, kami ingin mengetuk dari hati aparat penegak hukum. Kalau ini benar supaya diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mataram, Sabtu.

DPP PAN, kata Muazzim, menilai apa yang dilakukan tersangka AA sudah tidak bermoral dan mencoreng nama partai.

"Tidak ada kader PAN seperti itu. Siapa pun kader PAN baik yang ada di NTB dan Indonesia tidak ada seperti itu. Siapa pun kami akan perlakukan sama. Karena ini bukan moral kader PAN," ujarnya.

Menurut dia, DPP PAN sangat mengutuk keras tindakan asusila tersangka AA terhadap anak kandungnya sendiri. DPP PAN sudah memberikan keputusan tegas untuk memecat AA eks anggota DPRD NTB empat periode itu secara tidak hormat dari keanggotaan partai.

"Kami telah berkoordinasi dengan DPP PAN bahwa PAN sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum kader PAN, untuk itu sikap PAN tegas memecat saudara AA secara tidak hormat dari kader partai," tegas Muazzim.

Ia menjelaskan surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN, pasalnya yang berhak memecat itu adalah DPP, sebelumnya Muazzim mengaku sudah mengusulkan AA untuk dipecat.

Muazzim mengakui dari prakongres PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Februari 2020, tersangka AA bukan lagi kader PAN, karena berseberangan dengan kebijakan PAN NTB dalam mengusung calon Ketua Umum Zulkiefli Hasan.

Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA tersangka pencabulan anak kandung sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News