Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung

Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. Foto: ANTARA/Nur Imansyah

"Kami berkomitmen saat itu bagi kader yang tidak sejalan dipecat. Terbukti lima orang Ketua DPD PAN kabupaten sudah kami pecat. AA menjadi pengurus sudah tidak lagi, bahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN sudah kami cabut," jelasnya.

Muazzim menyatakan secara pribadi dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, namun apa yang telah terjadi bukan urusan partai.

"Sebagai saudara, teman, sahabat tentu saya sangat menyayangkan itu terjadi. Mudah-mudahan saja apa yang terjadi itu tidak benar," katanya.

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.

Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA tersangka pencabulan anak kandung sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News