Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung

Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. Foto: ANTARA/Nur Imansyah

Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya. Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

BACA JUGA: Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)

Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA tersangka pencabulan anak kandung sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News