Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung
Sabtu, 23 Januari 2021 – 23:06 WIB

Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. Foto: ANTARA/Nur Imansyah
Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).
Korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya. Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
BACA JUGA: Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)
Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA tersangka pencabulan anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan