Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
Selain itu, Hakim Dewa juga merasa perlu mengingatkan Ahok terkait susunan petitum yang disampaikan dalam pokok permohonan. Mantan anggota DPR ini, kata Dewa, harus memohonkan MK mengabulkan semua permohonan pemohon terlebih dahulu.
"Itu sudah format bakulah. Kemudian sebelum minta (pasal yang diuji,red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, minta dulu pasal yang dimohonkan pengujian ini bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan begini. Itulah inkonstitusional bersyarat namanya kalau di dalam putusan-putusan MK," papar Dewa.
Menurut Dewa, hal-hal teknis perlu disampaikan sehingga pokok permohonan menjadi lebih baik.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa