Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB
Selain itu, Hakim Dewa juga merasa perlu mengingatkan Ahok terkait susunan petitum yang disampaikan dalam pokok permohonan. Mantan anggota DPR ini, kata Dewa, harus memohonkan MK mengabulkan semua permohonan pemohon terlebih dahulu.
"Itu sudah format bakulah. Kemudian sebelum minta (pasal yang diuji,red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, minta dulu pasal yang dimohonkan pengujian ini bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan begini. Itulah inkonstitusional bersyarat namanya kalau di dalam putusan-putusan MK," papar Dewa.
Menurut Dewa, hal-hal teknis perlu disampaikan sehingga pokok permohonan menjadi lebih baik.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten