Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat

Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
Selain itu, Hakim Dewa juga merasa perlu mengingatkan Ahok terkait susunan petitum yang disampaikan dalam pokok permohonan. Mantan anggota DPR ini, kata Dewa, harus memohonkan MK mengabulkan semua permohonan pemohon terlebih dahulu.

"Itu sudah format bakulah. Kemudian sebelum minta (pasal yang diuji,red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, minta dulu pasal yang dimohonkan pengujian ini bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan begini. Itulah inkonstitusional  bersyarat namanya kalau di dalam putusan-putusan MK," papar Dewa.

Menurut Dewa, hal-hal teknis perlu disampaikan sehingga pokok permohonan menjadi lebih baik.(gir/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News