Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Senin, 22 Agustus 2016 – 18:42 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu dua soal yang berbeda, walaupun ini nanti akan ada persinggungannya. Jadi Bapak mesti memisahkan," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/10).
Menurut Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar