Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat

Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu dua soal yang berbeda, walaupun ini nanti akan ada persinggungannya. Jadi Bapak mesti memisahkan," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/10).

Menurut  Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.

"Kemudian dalam pokok permohonan, Bapak (Ahok,red) harus menguraikan,  mengapa itu bertentangan dengan Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945," ujar Dewa.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News