Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK
1 Hakim Ajukan Concuring Opinion
Rabu, 25 November 2009 – 14:52 WIB

Foto : JPNN
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohon dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MK berpendapat, potensi penerapan perlakuan hukum berbeda terhadap pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada diri pemohon (Bibit-Chandra) tapi juga pimpinan KPK selanjutnya. Atas dasar inilah, MK akhirnya menilai Pasal 32 inkonstitusional untuk sebagian. Pasal ini kemudian dikoreksi menjadi 'pimpinan KPK baru bisa diberhentikan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan dia bersalah'.
Majelis hakim MK berkesimpulan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional. Kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?