Permohonan Ditolak, Kiai Cabul di Jatim Ini Tetap Mendekam di Sel Tahanan

Permohonan Ditolak, Kiai Cabul di Jatim Ini Tetap Mendekam di Sel Tahanan
Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah

"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY," ucapnya.

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santrinya. Jumlah korban yaitu empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP. (Antara/jpnn)


Hakim menilai Polres Jember sudah melakukan prosedur yang tepat dalam tahapan penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan kiai cabul.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News