Permohonan Ditolak, Kiai Cabul di Jatim Ini Tetap Mendekam di Sel Tahanan

Permohonan Ditolak, Kiai Cabul di Jatim Ini Tetap Mendekam di Sel Tahanan
Suasana sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon di ruang sidang kartika PN Jember, Senin (13/2/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri-santrinya.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Jawa Timur, Senin (13/2).

Hakim menilai Polres Jember sudah melakukan prosedur yang tepat dalam tahapan penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Hakim menganggap pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Sementara penasihat hukum termohon (Polres Jember) Dewatara mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.

"Proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut. Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di PN setempat.

Dikonfimasi terpisah, penasihat hukum Kiai FM, Edi Firman, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.

Hakim menilai Polres Jember sudah melakukan prosedur yang tepat dalam tahapan penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan kiai cabul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News