Permohonan KemenPAN-RB untuk Usulan Formasi PPPK Dicuekin Sejumlah Pemda, Akibatnya Fatal
jpnn.com - JAKARTA - Upaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk penyelesaian honorer lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak direspons positif oleh semua pemerintah daerah (pemda).
Sebab, ada sejumlah daerah yang malah menolak mengajukan usulan formasi PPPK 2022, baik untuk guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi, khususnya untuk guru serta nakes.
Namun, lanjut Aba, permintaan itu tidak diindahkan oleh pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
“Kami sampai menelepon ke daerah meminta usulan formasi, tetapi ditolak,” kata Aba Subagja, Kamis (25/8).
Aba mengatakan ketika pemdanya didemo oleh honorer, barulah memohon kepada KemenPAN-RB untuk mengusulkan formasi. Walhasil, usulan tersebut ditolak KemenPAN-RB.
Selain karena sudah melewati batas waktu, alasan penolakan itu dikarenakan KemenPAN-RB harus bersikap tegas, terlebih lagi ada daerah-daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.
Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan. Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat.
Pemerintah berupaya menuntaskan masalah honorer. Sayangnya upaya KemenPAN-RB agar pemda mengajukan usulan formasi PPPK 2022 malah dicuekin.
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini