Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. Foto: dok jpnn.com

"Enggak ada (aturan polisi), cuma kooperatif saja nanti, kalau ada pemeriksaan berikut, kan, akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah kami bawa," ucap Razman.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee sempat ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada Senin (27/12).

Penahanan itu menyusul berkas perkara dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti Richard Lee, yang telah lengkap atau P21.

Razman menjelaskan Richard Lee ditahan dalam rangka proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.(mcr7/jpnn)

Dokter Richard Lee telah diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News