Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang

Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee telah diperbolehkan pulang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya telah diperbolehkan kembali ke rumah pada Selasa (28/12) sekitar pukul 00.00 WIB.

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan," ujar Razman saat dihubungi awak media, Rabu (29/12).

Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu dibuat oleh istri Richard Lee dan tim kuasa hukum.

"Enggak ada (jaminan), surat dari kami saja dan permohonan dari istrinya," kata Razman.

Dia memastikan kliennya akan kooperatif selama proses hukum masih berlangsung.

YouTuber berkacamata itu bakal kembali ke Jakarta apabila pelimpahan berkas tahap kedua dilakukan.

Adapun Richard Lee kini berstatus sebagai tahanan luar.

Dokter Richard Lee telah diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News