Permohonan Uji Materi AD/ART Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima uji materi atau judicial review (JR) anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau kubu Moeldoko.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad bersyukur uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan kader mereka ditolak MA.
"Kami bersyukur terhadap putusan MA, karena dengan ditolaknya JR AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami, KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta, menjadi makin kuat," kata Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (10/11).
Kubu Moeldoko di PTUN menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Rahmad menjelaskan MA tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menghargai dan menghormati putusan MA tersebut.
Menurut Rahmad, apabila judial review tersebut dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD ART di KLB menjadi terbuka.
"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," tuturnya.
Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengaku bersyukur Judicial review yang diajukan kadernya ditolak oleh Mahkamah Agung
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA