Permohonan VSI Dikabulkan Bukti Warga Terlindungi

Permohonan VSI Dikabulkan Bukti Warga Terlindungi
Permohonan VSI Dikabulkan Bukti Warga Terlindungi

jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Primaditya Wirasandi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan yang menggugat Kejaksaan Agung.

Menurutnya, putusan hakim telah melindungi masyarakat dari bentuk kewenang-wenangan aparat hukum.

"‎Kami sangat menyambut baik putusan Hakim Praperadilan yang telah mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat indonesia dari tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan,"kata Primaditya kepada wartawan, Rabu (30/9).

Seperti diketahui, Achmad Rivai, hakim yang menangani praperadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI Di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika‎ tidaklah sah.

"‎Karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan negeri jakarta pusat , sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kantor PT. VSI adalah tidak sah,"sambungnya.

Atas putusan yang diketok pada Selasa (29/9), Primaditya menilai masih ada keadilan di muka bumi ini di tengah maraknya kesewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," katanya. (jpnn)

 


JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Primaditya Wirasandi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News