Pernah Digarap KPK, Bos Impor Itu Suap Hakim MK
Kamis, 26 Januari 2017 – 21:38 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny.
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Basaria, suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi. "Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria.(boy/jpnn)
Perilaku koruptif sepertinya belum bisa lepas dari oknum pengusaha maupun penyelenggara negara. Hal itu dibuktikan dengan praktik suap menyuap melibatkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar