Pernah Ditahan di Rutan Brimob, Bibit Tak Kaget

Pernah Ditahan di Rutan Brimob, Bibit Tak Kaget
Pernah Ditahan di Rutan Brimob, Bibit Tak Kaget
JAKARTA -- Kasus penyuapan kepada Karutan Mako Brimob Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya, juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga super bodi itu menyatakan siap mengambil alih, jika pihak Kepolisian maupun Kejaksaan tidak mampu mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di gedung KPK, kemarin. "Kalau mereka (Kejaksaan dan Kepolisian) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil," ujar Bibit.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menguraikan, soal pengambilalihan kasus tersebut, diatur dalam Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski begitu, pihaknya tidak akan serta merta mengambil alih kasus penyuapan tersebut. "Ya kita pertimbangkan, kita lihat, kita kumpulkan informasinya," paparnya.

Kaburnya Gayus dari Rutan Mako Brimob, Bibit menuturkan hal tersebut tidak mengejutkan. Menurut dia, ada lima faktor yang menyebabkan tahanan seolah bebas keluar masuk rutan. Yang pertama, buruknya sistem pengelolaan rutan. sistem pengelolaan Rutan. "Ya karena saya pernah sempat merasakan di sana jadi tahu gimana pengelolaanya," ujar Bibit yang pernah merasakan menjadi tahanan di Rutan Mako Brimob.

Bahkan, saat dirinya ditahan di sana, ada aturan yang sengaja diganti. Yakni, aturan kunjungan yang seharusnya dua kali seminggu, menjadi sekali seminggu. "Aturan itu berubah setelah saya ada di sana, mungkin karena ada saya," katanya.

 

JAKARTA -- Kasus penyuapan kepada Karutan Mako Brimob Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya, juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News