Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui

Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JEMBER - Tahanan narkoba yang sempat melarikan diri saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Tajuddin Wafa Oda Hasby, akhirnya menerima hukuman berat.

Pria 22 tahun yang terjerat kasus sabu-sabu itu divonis hakim 15 tahun penjara.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto menegaskan bahwa tuntutan jaksa sesuai dengan sejak sebelum Tajuddin melarikan diri.

''Saat yang bersangkutan kabur, agenda sidang sudah masuk tuntutan. Sejak itu kami tuntut 12 tahun. Hanya tinggal dibacakan, dia kabur," katanya.

Dengan begitu, lanjut Ponco, tidak perlu diherankan putusan pengadilan yang cepat. Sebab, kasus narkoba yang menjerat Tajuddin tinggal dilanjutkan.

''Soal putusan lebih berat daripada tuntutan, itu juga hal biasa. Hakim punya pertimbangan sendiri," terangnya.

Berbeda dengan perkara yang menjerat istri Tajuddin, Antika Puji. Kasus hukum perempuan yang memberi Tajuddin seorang anak itu masih diproses dan belum disidangkan. Meski demikian, hukumannya juga bisa ikut berat.

Majelis hakim memberi vonis tinggi untuk terdakwa kasus narkoba karena kabur saat sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News