Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
Minggu, 03 Juni 2018 – 20:50 WIB
Sebelumnya, setelah menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyiapkan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Antika Puji disangka ikut membantu kaburnya Tajuddin dan menemani pelariannya hingga tertangkap di Kalimantan.
Putusan hukuman 15 tahun penjara tersebut diterima Tajuddin tanpa banding.
Artinya, dia bakal menghabiskan hidupnya di terali besi Lapas Kelas II-A Jember.
Terlebih, jika Peraturan Permerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa napi narkoba vonis di atas 4 tahun tidak mendapatkan remisi, Tajuddin bakal menjadi salah seorang penghuni lapas terlama. (rul/hdi/c7/diq/jpnn)
Majelis hakim memberi vonis tinggi untuk terdakwa kasus narkoba karena kabur saat sidang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita