Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui

Pernah Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

Sebelumnya, setelah menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyiapkan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Antika Puji disangka ikut membantu kaburnya Tajuddin dan menemani pelariannya hingga tertangkap di Kalimantan.

Putusan hukuman 15 tahun penjara tersebut diterima Tajuddin tanpa banding.

Artinya, dia bakal menghabiskan hidupnya di terali besi Lapas Kelas II-A Jember.

Terlebih, jika Peraturan Permerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa napi narkoba vonis di atas 4 tahun tidak mendapatkan remisi, Tajuddin bakal menjadi salah seorang penghuni lapas terlama. (rul/hdi/c7/diq/jpnn)


Majelis hakim memberi vonis tinggi untuk terdakwa kasus narkoba karena kabur saat sidang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News