JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur

JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ACEH - Lima terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/5). 

 

Kelima terdakwa yang dituntut mati tersebut M. Husein alias Raja, M.Saleh, Rahnad Ahyan, Fakyhrul Razi, dan Ibnu Idris alias Benu alias Awi.

Kasi Pidum Muliana SH mengatakan tuntutan itu sudah sesuai dengan proses dan Undang undang sedangkan seorang terdakwa lain, bernama Udin Daini dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Keenam terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan mati dan 20 tahun itu, keenam terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya," ungkap Muliana.

Muliana menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan BNN pada 16 September 2017. Pada saat itu terdakwa Ibnu Idris (38), Husein (38) dan Saleh (38) melakukan tindak pidana narkotika dengan cara terdakwa Ibnu memerintahkan terdakwa M.Saleh dan M.Husen untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Malaysia dengan Indonesia, menggunakan perahu motor jenis Teptep yang disediakan Ibnu beserta perlengkapan lainnya.

Saat terdakwa M.Husein dan M.Saleh tiba di tempat yang sudah ditentukan, maka terjadi serah terima narkoba dengan orang Malaysia. Kemudian M.Saleh dan M.Husein kembali menuju perairan Aceh. Namun saat di dekat Pantai Kuala Glumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kapal patrol berisi anggota BNN RI mencegatnya.

"Namun M.Saleh dan M.Husein lari dengan meninggalkan kapal berisi narkoba tersebut menuju Kota Binjai untuk bertemu Ibnu Idris. Meskipun demikian, ketiganya berhasil diamankan petugas BNN," terangnya.

Lima terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News